news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Eks Sekda Bandung dalam Kasus Makelar Tanah

12 Maret 2020 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa dalam kasus makelar tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) 2012-2013 untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN).
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Edi. Namun dalam kasus ini, Edi diduga menerima aliran uang hingga Rp 10 miliar dari hasil korupsi RTH.
Selain Edi, beberapa saksi lainnya juga dipanggil yakni wiraswasta, Maryadi Saputra; swasta, Toto Hutagalung; Sekretaris DPKAD Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus; dan mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi DPKAD Pemkot Bandung, Hermansyah. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Herry.
Selain itu, ada pula 2 saksi lain yang merupakan karyawan swasta Riko Aditya dan Sri Kustiawati. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka seorang swasta, Dadang Suganda.
Tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah Herry Nurhayat, dua anggota DPRD Bandung 2009-2014 Tomtom dan Kadar Slamet, serta Dadang. Khusus Tomtom dan Herry, keduanya telah ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Kadar dan Tomtom diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta penambahan Anggara dalam pengadaan RTH. Selain itu keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara Dadang diduga menjadi makelar tanah dalam pengadaan RTH Kota Bandung. Ia diduga kongkalikong untuk mengakali penjualan tanah tersebut.
Dadang diduga menggunakan kedekatannya dengan Edi Siswadi untuk menjual tanah ke Pemkot. Edi diduga memerintahkan Herry membantu Dadang.
Dadang diduga sudah membeli tanah terlebih dahulu dengan nilai lebih rendah dari NJOP. Setelah tanah tersedia, Pemkot membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun Dadang hanya membayar Rp 13,5 miliar ke pemilik tanah.
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 Kadar Slamet, ditahan KPK, Rabu (5/2). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dadang diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 miliar. Sebesar Rp 10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi. Belakangan diketahui uang Rp 10 miliar itu digunakan Edi untuk menyuap hakim di perkara lain.
ADVERTISEMENT
Meski Edi sudah terendus perannya, ia hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi di kasus ini.