KPK Panggil Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebagai Tersangka
ADVERTISEMENT
KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi , untuk diperiksa. Kali ini, Nurhadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka rasuah mafia peradilan di MA 2011-2016.
ADVERTISEMENT
"Kami panggil sebagai tersangka," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Nurhadi sebelumnya sudah tiga kali dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dari tiga panggilan itu, Nurhadi selalu mangkir.
Selain memanggil Nurhadi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.
Sementara sama seperti Nurhadi , Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra, hari ini juga akan diperiksa sebagai tersangka.
Selain kepada trio tersangka itu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan, dan swasta bernama Briand Efiyandi. Freddy diperiksa untuk tersangka Hiendra, sementara Briand untuk tersangka Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.