KPK Panggil Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka Senin

26 Januari 2020 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mafia peradilan di MA pada periode 2011-2016. Nurhadi bakal diperiksa pada Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RH) dan Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Sunjoto(H).
KPK menyebut surat pemanggilan sudah disampaikan ke alamat rumah para tersangka pada Kamis (23/1).
"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/1), pukul 10.00 WIB," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya, Minggu (26/1).
Ini merupakan pemanggilan kedua untuk Nurhadi. Sebelumnya, ia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Nurhadi, Rezky dan Hiendra juga sudah tiga kali dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dari tiga panggilan itu, Nurhadi selalu mangkir.
KPK mengimbau agar mereka hadir dari panggilan tersebut.
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
ADVERTISEMENT
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.