KPK Panggil GM PT Pilog Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk

27 November 2019 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan General Manager PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Prasongko, sebagai saksi, Rabu (27/11). Ia akan diperiksa dalam perkara suap distribusi pupuk.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi untuk tersangka TAG (eks Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (27/11).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik KPK kepada Prasongko. Febri hanya menyebut, Taufik akan diperiksa terkait dugaan suap bidang pelayaran PT Pilog dengan PT HTK terkait Taufik.
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/10) lalu. Ia diduga menyuap eks anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama sewa kapal dengan PT Pilog.
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Perkara yang melibatkan Taufik bermula saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik --PT Pilog-- selama 5 tahun pada 2018-2023. Namun, pada 2015, kontrak itu terhenti.
ADVERTISEMENT
PT HTK kemudian memutus Winasti Asty selaku GM Komersial bertemu Bowo untuk mengatur agar PT HTK tak kehilangan pasar penyewaan kapal. Usai membuat janji, Taufik dan Asty bertemu Bowo dan menyepakati penyewaan kapal tetap berlanjut.
Kesepakatan itu diduga karena pengaruh Bowo sebagai anggota DPR Komisi VI terhadap PT Pilog. Atas kesepakatan itu, Bowo meminta fee kepada Taufik. Pada 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019, PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo sebesar:
1. USD 59.587 pada 1 November 2018
2. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
3. USD7.819 pada 20 Februari 2019
4. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019
"Uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam persidangan, Bowo Sidik mengaku telah menerima sejumlah uang tersebut. JPU menuntut Bowo 7 tahun penjara dan membayar Rp 300 kita subsider 6 bulan kurungan.
Bowo juga dituntut dicabut hak politiknya 5 tahun. Namun dalam pleidoi, Bowo meminta hak politiknya tak dicabut.