KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

12 Januari 2021 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah  Foto: Bengkuluprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Foto: Bengkuluprov.go.id
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai saksi di kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT
Rohidin akan diperiksa untuk Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Rohidin serta keterkaitannya dalam perkara ini. Namun pada Selasa (11/1), KPK juga memanggil salah satu kepala daerah di Bengkulu yakni Bupati Kaur, Gusril Pausi. Namun, Gusril mangkir dan akan kembali dipanggil oleh KPK.
Pada 2016-2017, Rohidin merupakan Wakil Gubernur Bengkulu. Ia mendampingi Ridwan Mukti. Namun, Ridwan terjerat OTT KPK dalam kasus suap. Rohidin pun menggantikan posisi Ridwan dari 2018-2021.
Rohidin kembali maju sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020. Merujuk situs KPU, ia unggul dari dua pasangan saingannya.
ADVERTISEMENT
Sementara Suharjito merupakan tersangka penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Politikus Gerindra itu pun dijerat sebagai tersangka penerima suap. Suharjito diduga menyuap Edhy Prabowo agar perusahaannya bisa mendapat izin ekspor benih lobster.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui staf khususnya diduga mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satu adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
PT Aero Citra Kargo diduga merupakan satu-satunya forwarder (pengangkut) benih lobster yang sudah disepakati dan direstui Edhy Prabowo. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar mendapatkan izin ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
Sudah ada tujuh orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka penerima suap ialah Edhy Prabowo bersama dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; serta Amiril Mukminin.
Sementara, tersangka pemberi suap baru Suharjito yang dijerat. KPK masih mendalami kemungkinan ada pemberi suap lainnya.