KPK Panggil Hakim PN Tangerang

19 Maret 2018 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Hasanuddin. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata yang sedang disidangkan di PN Tangerang.
ADVERTISEMENT
Hasanuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk WWN,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin (19/3).
Selain Hasanuddin, penyidik KPK juga turut memanggil sejumlah pihak sebagai saksi untuk Widya. Saksi tersebut yakni, seorang ibu rumah tangga bernama Momoh dan satu orang dari pihak swasta yang bernama Reza.
KPK menetapkan Widya sebagai tersangka dalam kasus ini, pada Selasa (13/3) setelah sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan. Selain Widya, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan meyakini keduanya terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap. Widya dan Tuti diduga menerima suap dari dua orang advokat bernama Agus Wiyatno dan HM Saipudin agar memenangkan gugatan perdata yang sedang mereka tangani.
ADVERTISEMENT
Widya dan Tuti selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara, Agus dan Saipudin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.