KPK Panggil Hanan Supangkat Bos 'Rider’ Jadi Saksi Pencucian Uang SYL

28 Februari 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Hanan Supangkat, Direktur dari merek pakaian Rider, sebagai saksi. Dia rencananya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (1/3).
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Hanan dipanggil sebagai saksi dugaan pencucian uang atau TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Informasi yang kami peroleh benar, sebagai saksi dalam perkara TPPu tersangka SYL,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/2).
Hanan belum memberikan komentar soal panggilan KPK ini. Ia tercatat pernah menjabat Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat jalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
Ali juga belum membeberkan lebih jauh mengenai materi apa yang akan digali dari Hanan. Juga tak menjelaskan keterkaitan yang bersangkutan dengan SYL.
SYL memang memiliki kasus berlapis di KPK: korupsi pemerasan dan TPPU. Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana di PN Jakarta Pusat.
Pada kasus tersebut, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Sementara kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.