Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
KPK Panggil Hengky Kurniawan di Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa untuk Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini pemeriksaan TPK terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 untuk saksi AUS," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4 atas nama Hengky Kurniawan (Wakil Bupati Bandung Barat)," sambung Ali.
Belum diketahui materi pemeriksaan apa saja yang akan didalami oleh KPK terhadap Hengky. Namun dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna dan anaknya bernama Andri Wibawa dijerat sebagai tersangka bersama M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City, atas kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Aa Umbara diduga terlibat dalam pengadaan paket bahan pangan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan pengadaan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Andri Wibawa dan Totoh Gunawan berperan menjadi vendor dalam pengadaan tersebut.
Andri Wibawa diduga mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS. Ia diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dari proyek itu.
Sedangkan Totoh, diduga mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
Sementara, Aa Umbara diduga mendapatkan Rp 1 miliar dari Totoh yang diduga sumbernya dari nilai harga per paket sembako yang digarap Totoh.
ADVERTISEMENT
Tak hanya diduga menerima uang hasil korupsi pengadaan, Aa Umbara Sutisna juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Baik dari pihak dinas di Pemkab Bandung Barat dan dari rekanan proyek di Kabupaten Bandung Barat.
Nilai gratifikasi itu ialah sebesar Rp 1 miliar. Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal pihak pemberi gratifikasi serta maksud pemberiannya tersebut.