news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Ignasius Jonan Senin 27 Mei

23 Mei 2019 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, sebagai saksi dalam dua perkara berbeda. Ia akan diperiksa penyidik pada Senin (27/5) terkait dua perkara yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Hari Senin diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) dan untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (23/5).
Penjadwalan ulang dilakukan karena Jonan tak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 15 Mei dan Senin 20 Mei lalu. Ia mangkir karena sedang menjalankan tugas di luar negeri.
Keterangan Jonan dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan dan dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu KPK pun berharap Jonan dapat memenuhinya dan memberikan keterangan untuk dua orang tersangka di dua perkara berbeda.
"Pihak Kementerian ESDM mengatakan saksi masih berada di luar negeri sampai dengan tanggal 24 Mei ini, itu artinya tanggal 27 kami harap saksi bisa memenuhi panggilan penyidik," ucap Febri.
Terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga berperan aktif dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus menerima suap dari Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sementara dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
ADVERTISEMENT
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT