news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Irjen Kemenkeu Terkait Suap Pengadaan Kapal

9 Agustus 2019 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal pengawas di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dirjen Bea & Cukai tahun anggaran 2013 untuk tersangka Istadi Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Jumat (9/8).
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK juta turut memanggil 5 saksi lainnya. Mereka yakni Staf pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdit Sarana Operasi Ditjen Bea dan Cukai Hannan Budiharto, Direktur KBP Ditjen Bea dan Cukai Agung Krisdiyanto, PPATK Muhammad Sigit, GM Produksi PT Daya Radar Utama Edi Wiyono, dan Manager Administrasi PT Daya Radar Utama Justin Sasangka.
Inspektur Jendral Kementrian Keuangan, Sumiyati, memberikan keterangan pers terkait TPK pengadaan kapal patroli, Jakarta, Selasa (21/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aris Rustandi; Istadi Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Lelang pada Direktorat Penindakan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu; serta Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan.
ADVERTISEMENT
Keempatnya diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Bea Cukai dan KKP. Kerugian negara yang timbul dalam kedua kasus tersebut lebih dari Rp 150 miliar.
Pada kasus pertama, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto. Ketiganya diduga terlibat korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat tahun 2012-2016.
Pada kasus kedua, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan 4 kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia tahun 2012-2016.