KPK Panggil Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Jabar

11 Februari 2020 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Sukamiskin Bandung.
ADVERTISEMENT
Abdul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain memanggil Abdul Aris, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga, Dian Anggraini. Ia pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Dalam kasus ini, Wawan diduga menyuap Kalapas Sukamiskin agar bisa izin keluar lapas. Namun, diduga izin tersebut disalahgunakan.
Wawan yang mendapat izin berobat diduga malah tidak berada di rumah sakit, melainkan di hotel.
Rekaman CCTV hotel menjadi bukti KPK guna membuktikan keberadaan Wawan tersebut. Penuntut umum mengantongi dua rekaman di dua hotel yang berbeda, yakni di Hotel Hilton Bandung dan Hotel Grand Mercure Bandung.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Wawan ini merupakan pengembangan terhadap kasus OTT eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Hasilnya, KPK menjerat lima tersangka dalam dugaan praktik rasuah di lapas itu termasuk Wawan dan Wahid.
Khusus untuk Wahid, ini menjadi status tersangka kedua dia. Sebelumnya dia dijerat karena menerima suap dari napi Fahmi Darmawansyah.
Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
Tiga tersangka lainnya ialah, napi Fuad Amin, mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar. Untuk Fuad Amin, kasusnya gugur karena ia meninggal dunia.
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT