KPK Panggil Kalapas Kembang Kuning, Nusakambangan

27 Februari 2020 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Kalapas Klas IIA Kembang Kuning, Cilacap, Unggul Widyo Saputro, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Unggul akan diperiksa untuk melengkapi berkas Wahid Husen. Wahid ialah mantan Kalapas Sukamiskin yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/2).
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Unggul. Sebelum menjabat sebagai Kalapas Kembang Kuning, Unggul sempat menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cipinang dan Kalapas Klas IIB Kabupaten Sanana Kepulauan Sula.
Kasus dugaan suap ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahid pada Juli 2018 lalu. Ketika itu, Wahid ditangkap karena menerima suap terkait pemberian fasilitas di dalam sel serta pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin bagi sejumlah napi.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
Ketika itu, KPK menjerat Wahid Husen karena diduga menerima suap dari napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Keduanya dan dua orang lain yang terlibat sudah diproses hukum dan divonis.
ADVERTISEMENT
Belakangan, diduga ada napi lain yang melakukan hal yang serupa. Berdasarkan perkembangan, lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Wahid yang kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, ada dua terpidana korupsi Lapas Wawan dan Fuad Amin; eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko; dan Rahadian Azhar.
Wahid di kasus pertamanya telah divonis 8 tahun penjara. Saat ini ia tengah disidik di perkara pengembangan ini. Sementara status tersangka Fuad Amin gugur karena ia telah meninggal dunia.
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT