KPK Panggil Kasat Reskrim Polres Indramayu dan Asintel Kejati Kalteng

10 Desember 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi, pada Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
Dua saksi itu yakni Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo, dan Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Abdillah. Khusus Abdillah, sebelum berdinas di Kalteng, ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan.
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun keduanya dipanggil untuk bersaksi di kasus dugaan suap proyek di Pemkab Indramayu.
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kanan) berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam kasusnya, Supendi telah ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima suap total senilai Rp 1,11 miliar dan sepeda dari Carsa. Suap itu diduga agar perusahaan Carsa mendapat sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
Suap yang diduga diterima Supendi senilai Rp 200 juta, Omarsyah sebesar Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy dengan nilai Rp 560 juta.