KPK Panggil Kepala Rutan Boyolali dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

11 Maret 2020 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Karutan Boyolali, Agus Imam Taufik, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus suap di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agus akan jadi saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Akan diperiksa sebagai saksi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan ini. Ali mengatakan pemeriksaan terkait dengan suap fasilitas atau pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin.
Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan termasuk Kalapas Klas IIA Kembang Kuning, Cilacap, Unggul Widyo Saputro.
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK terhadap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin pada Juli 2018. Ketika itu, KPK menangkap Wahid karena menerima suap dari dua napi. Salah satunya, napi korupsi Fahmi Darmawansyah.
Suap itu terkait pemberian fasilitas dan izin keluar lapas kepada para napi. Wahid dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi suap juga diterima Wahid Husen dari sejumlah napi lainnya. Bahkan, diduga Wahid Husen bukan satu-satunya Kalapas Sukamiskin yang terima suap.
Berdasarkan penelusuran, lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Wahid Husen; dua terpidana korupsi, Wawan dan Fuad Amin; eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko; dan seorang swasta bernama Rahadian Azhar.
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Ini menjadi status tersangka kedua bagi Wahid Husen. Sementara untuk Fuad Amin, kasusnya gugur karena ia meninggal dunia.
ADVERTISEMENT