KPK Panggil Ketua DPRD Muara Enim di Kasus Suap Bupati

17 Oktober 2019 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap PUPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap PUPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek jalan dengan tersangka Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Kamis (17/10).
Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di ruang wartawan KPK, Jumat (14/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Ahmad Yani; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.
Ahmad Yani diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi melalui Elfin. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.