KPK Panggil Komisaris Independen Garuda Terkait Suap Pengadaan Pesawat

12 Desember 2019 11:39 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Komisaris Independen PT Garuda Indonesia (Persero), Eddy Porwanto Poo, sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (12/12).
KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat Garuda lainnya. Mereka adalah mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia (Persero), Batara Silaban; Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia (Persero), Azwar Anas; dan VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries PT Garuda Indonesia (Persero), Enny Kristiani.
Selain itu, ada juga mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (Persero), Elisa Lumbantoruan; mantan VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia (Persero), Dodi Yasendri; dan Dessy Fadjriaty seorang ibu rumah tangga.
Febri mengatakan pemeriksaan ini terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C para Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo; eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; dan Hadinoto.
Soetikno diduga menyuap Hadinoto dan Emirsyah. Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberikan suap sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Sementara untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberikan uang senilai Rp 44 miliar. Sebagian uang itu diduga dipakai untuk keperluan Emirsyah membeli rumah dan apartemen.
Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012 Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
Suap diberikan Soetikno agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
Namun, dari pengembangan yang dilakukan KPK, diduga ada pengadaan pesawat dari perusahaan lain yang turut diarahkan.
ADVERTISEMENT
Dalam kurun 2008-2013, ada setidaknya 3 perusahaan selain Rolls Royce yang bekerja sama dengan Garuda Indonesia dalam pengadaan mesin pesawat, yakni Airbus S.A.S.; Avions de Transport Regional (ATR); dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Dalam temuan baru KPK, kerugian negara dalam perkara ini membengkak menjadi Rp 100 miliar. Adapun 2 tersangka yakni Emirsyah dan Soetikno berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU dan siap untuk disidangkan. Terhadap keduanya juga, selain pidana, KPK juga menjerat dengan pencucian uang.