KPK Panggil Komut PTPN III Terkait Suap Distribusi Gula

13 Desember 2019 11:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (Komut) PTPN III (Persero), Arif Satria, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap distribusi gula untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Laksana.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Kadek Laksana)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Belum diketahui materi apa yang akan didalami terhadap Arif yang juga Rektor IPB tersebut.
Febri hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait suap distribusi gula di PTPN.
Komisaris Utama PTPN III, Arif Satria. Foto: Dok. Istimewa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly P Pulungan, Kadek Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Suap itu diduga diberikan terkait kajian Long Term Contact (TLC) atau kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih.
ADVERTISEMENT