KPK Panggil Lagi 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim di Kasus Suap Bupati

4 Desember 2019 10:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 9 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (4/12).
Sembilan orang yang akan diperiksa ialah Darain, Ishak Joharsyah, H Marsito, Mardalena, Samudera Kelana, Fitrianzah, Elsa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Rep Kosuma.
Sebelumnya pada Selasa (3/12) kemarin, KPK juga memeriksa 9 anggota DPRD Muara Enim di periode yang sama. Mereka ialah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengusut dugaan aliran dana suap dari Ahmad Yani ke anggota DPRD Muara Enim.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim," kata Febri.
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani jalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Aliran dana tersebut didalami sebab dalam dakwaan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, selaku penyuap Ahmad Yani, disebut 22 anggota DPRD Muara Enim menerima aliran suap.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini juga diduga terkait hal yang sama. Sebab, dalam dakwaan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, selaku penyuap Ahmad Yani, disebut ada 22 anggota DPRD Muara Enim terima aliran suap.
Nominal yang diduga diterima 22 anggota DPRD Muara Enim dari Robi mencapai Rp 4,85 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ahmad Yani; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar; dan Robi Okta Fahlefi. Khusus Robi perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ahmad Yani diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi melalui Elfin. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.
ADVERTISEMENT