KPK Panggil Lagi Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin

13 Januari 2021 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Foto: Dok. Kemensos
ADVERTISEMENT
KPK kembali memanggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, sebagai saksi. Pepen akan diperiksa dalam kasus dugaan suap bansos corona.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM selaku swasta)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/1).
Pepen sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Senin, 21 Desember 2020. Saat itu, Pepen dimintai keterangan soal tahapan dan proses penunjukan langsung para vendor bansos di Jabodetabek.
Selain Pepen, terdapat 3 saksi lainnya yang dipanggil KPK pada hari ini:
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah eks Mensos Juliari Batubara, Kasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Ditjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Matheus Joko Santoso, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta 2 rekanan bansos Ardian I M dan Harry Sidabuke.
ADVERTISEMENT
Juliari diduga menerima suap total Rp 17 miliar dalam dua tahap penyaluran bansos. Suap diduga berasal dari Ardian dan Harry sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.
Selain itu, KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengusut apakah ada kerugian negara dalam pengadaan bansos. Sebab berembus kabar nilai bansos yang diterima warga tak sampai Rp 300 ribu seperti yang dijanjikan pemerintah.