KPK Panggil Lagi Dua Adik Ipar Nurhadi dalam Kasus Mafia Peradilan

10 Maret 2020 10:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik ipar tersangka mafia peradilan Nurhadi sebagai saksi. Keduanya ialah Rahmat Santoso dan Subhan Nur Rachman yang berprofesi sebagai advokat.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan kali keduanya dipanggil KPK. Sebelumnya Rahmat dan Subhan sudah pernah dipanggil pada 4 Maret. Dari panggilan itu, hanya Rahmat yang hadir. Sementara Subhan mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
KPK menyatakan Rahmat dan Subhan akan diperiksa untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Sebelumnya dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kediaman Subhan dan kantor Rahmat di Surabaya. KPK menggeledah kantor Rahmat pada 25 Februari. Sehari setelahnya, KPK menggeledah kediaman Subhan.
KPK menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan 5, Surabaya, Selasa (25/2). Foto: Dok. Istimewa
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.
Selain kedua adik ipar Nurhadi, ada tiga saksi lainnya yang turut dipanggil KPK pada hari ini. Mereka ialah karyawan swasta bernama Thong Lena; Gabriel Kairupa, karyawan swasta; serta Hardja Karsana Kosasih, advokat.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, eks Sekretaris MA Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun, cek itu diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.