news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Lagi Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo Pekan Depan

22 Agustus 2019 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo alias Pakde Karwo mangkir saat dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (21/8). Pakde Karwo sejatinya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, KPK akan memanggil lagi Pakde Karwo pekan depan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Nanti akan dikirimkan panggilan kedua sesuai jadwal dan kebutuhan penyidikan. (Pemanggilan) paling cepat minggu depan," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/8).
Pemeriksaan Pakde Karwo, kata Febri, diperlukan untuk menjelaskan proses penganggaran dan alokasi bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten Tulungagung.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya rumah eks ajudan Pakde Karwo, Karsali, yang terletak di Sakura Regency, AA 12 A, Ketintang, Surabaya, pada Jumat (9/8).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain rumah Karsali, enam lokasi lainnya juga turut digeledah KPK pada Kamis (8/8) dan Jumat (9/8). Enam lokasi itu yakni Kantor BPKAD; rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi; rumah mantan asisten 1 Jatim, Supriyanto; dan rumah Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; rumah mantan Kepala Bappeda Jatim, Zainal Abidin; dan rumah Kabag Fisik Bappeda Jatim, Budi Juniarto.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu KPK menyita dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik.
Adapun Supriyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.