KPK Panggil Lagi Sjamsul Nursalim Sebagai Tersangka, Jumat 19 Juli

18 Juli 2019 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan kembali memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah mereka mangkir pada Jumat (27/6) lalu. Surat pemanggilan juga ditempel oleh KPK di papan pengumuman KBRI Singapura.
"Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami juga sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) besok, Jumat 19 Juli 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).
Sjamsul dan istrinya tak pernah memenuhi panggilan penyidik, baik sebagai tersangka maupun saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat itu masih ditetapkan sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih tak pernah memberikan alasan mengapa mereka mangkir. Keduanya diduga kuat tengah berada di Singapura.
Febri menyebut, surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih telah dikirim ke lima alamat berbeda yang tersebar di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih ke rumah mereka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Perlu dipahami, agenda pemeriksaan ataupun permintaan keterangan yang dilakukan KPK sejak penyelidikan hingga penyidikan ini adalah agar memberikan ruang yang cukup pada SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) untuk menyampaikan informasi-informasi jika saja ada bantahan atau sangkalan," katanya.
Febri meminta keduanya hadir dalam pemeriksaan ini. Sebab, ada ruang bagi keduanya untuk membantah atau mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka, " ujar Febri.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Kerugian itu lantaran piutang yang dijaminkan Sjamsul untuk membayar sisa BLBI berupa aset petambak kepada pemerintah, merupakan kredit macet.