KPK Panggil Manajer RS Hermina Mekarsari di Kasus Kalapas Sukamiskin

4 Februari 2020 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK memanggil Manajer Pelayanan Medis RS Hermina Mekarsari Bogor, Balgis Alzagladi, sebagai saksi. Balgis akan diperiksa dalam kasus dugaan suap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Selain Balgis, saksi lain dari unsur wiraswasta bernama Ari Arifin juga diperiksa juga diperiksa untuk Wawan. Keduanya akan diperiksa terkait dugaan suap pemberian fasilitas dalam sel dan pemberian izin ke luar lapas.
Sebelumnya KPK kembali membongkar adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin. Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahid pada Juli 2018 lalu.
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
Lima orang pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Wahid yang kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, ada dua terpidana korupsi Lapas Wawan dan Fuad Amin; eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko; dan Rahadian Azhar. Khusus Fuad, status tersangkanya gugur karena telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.