KPK Panggil Pejabat Angkasa Pura Propertindo di Kasus Proyek Bagasi

15 November 2019 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Vice President of Engineering and Construction PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Pandu Mayor Hermawan. Penyidik akan memeriksa Pandu sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, selain Pandu, akan ada tiga saksi lainnya yang ikut diperiksa. Mereka ialah Hanno Hutama selaku Manager of Engineering and Construction PT APP; Seraphine Destina Nurani selaku wiraswasta; dan Iqbal Martin selaku lawyer di AHP Law Office.
Keempat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Darman Mappangara selaku eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," ujar Febri di Jakarta, Jumat (15/11).
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK dalam kasus dugaan suap proyek bagasi ini menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah eks Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam; eks Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara; dan staf PT INTI Taswin Nur.
ADVERTISEMENT
KPK menduga suap senilai SGD 96.700 diterima Andra dari Taswin, untuk memuluskan upaya PT INTI memperoleh pekerjaan proyek bagasi tersebut. Uang suap untuk Andra tersebut belakangan diketahui diberikan Taswin atas perintah Darman.
Selain pengusutan suap proyek bagasi, KPK telah mengembangkan penanganan perkara dengan mengusut dua proyek lain yang ditangani PT AP II. Kedua proyek itu ialah VDGS (Visual Docking Guidance System) dan pekerjaan pengamanan penerbangan dari gangguan burung (Bird Strike).