KPK Panggil Pejabat Kemenkeu Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan

1 Maret 2019 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putut Hari Satyaka, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, diperiksa sebagai saksi terkait kasus alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016, di KPK, Jumat (1/3). Foto: Sejati Nugroho/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Putut Hari Satyaka, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, diperiksa sebagai saksi terkait kasus alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016, di KPK, Jumat (1/3). Foto: Sejati Nugroho/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka sebagai saksi kasus dugaan suap DAK fisik pada APBN perubahan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Kebumen Setiyadi. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (1/3).
Febri menjelaskan penyidik KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap dalam kasus ini. Terutama mengenai proses pengajuan anggaran dalam kasus ini.
"Jadi untuk di daerah proses pengajuan anggaran seperti apa, mengapa sampai harus bupati diduga mengurus anggaran itu dan minta bantuan unsur pimpinan di DPR RI sampai terjadi suap dalam kasus ini," ucap Febri.
Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (12/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar.
ADVERTISEMENT
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.
Dalam kasus ini juga, KPK telah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perusahaan bernama PT Putra Ramadhan atau PT Tradha terjerat dugaan pencucian uang dalam dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad.