KPK Panggil Pejabat PTPN III Terkait Kasus Dugaan Suap Distribusi Gula
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Adinda Anjarsari, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Adinda akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap distribusi gula dengan tersangka pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
"Kita periksa dalam perkara untuk tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (23/9).
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiga saksi itu yakni Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III (Persero), Arief Budiman; Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), Edward Samantha; dan eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Dirut PTPN III (Persero) Dolly P Pulungan, eks Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek K. Laksana, dan Pieko.
ADVERTISEMENT
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Uang suap itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.