KPK Panggil Pejabat PTPN III Terkait Kasus Dugaan Suap Distribusi Gula

23 September 2019 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Foto: Instagram/@dpulungan_ptpn
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Foto: Instagram/@dpulungan_ptpn
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Adinda Anjarsari, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Adinda akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap distribusi gula dengan tersangka pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
"Kita periksa dalam perkara untuk tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (23/9).
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiga saksi itu yakni Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III (Persero), Arief Budiman; Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), Edward Samantha; dan eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Dirut PTPN III (Persero) Dolly P Pulungan, eks Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek K. Laksana, dan Pieko.
ADVERTISEMENT
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Uang suap itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.