KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe sebagai Saksi

17 November 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim penyidik KPK memanggil dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Kamis (17/11). Lukas Enembe selalu Gubernur Papua merupakan tersangka dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Kedua saksi yang dipanggil ialah Aloysius Renwarin dan Darwis. Aloysius Renwarin ialah pengacara Enembe. Sementara Darwis adalah sopir.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, tidak membeberkan lebih jauh soal materi apa yang akan digali dari kedua saksi. Ia hanya menyebut bahwa keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Kamis (17/11).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Ini bukan pertama kali KPK memanggil orang terdekat Lukas Enembe sebagai saksi. Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil istri dan anak Lukas Enembe tapi tidak hadir.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan ini. Termasuk pramugari private jet yang menjadi langganan Enembe lalu-lalang ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Tak hanya pemeriksaan saksi, KPK pun telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di apartemen milik Lukas Enembe yang ada di bilangan Jakarta. Di sana penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik, ada juga emas batangan.
Meski Lukas sudah dijerat tersangka, tetapi dia belum ditahan oleh KPK. Alasannya karena kesehatan. KPK dan IDI sudah ke kediaman Lukas di Jayapura untuk langsung melihat kesehatan sang gubernur. Ketua KPK Firli Bahuri turut serta dalam rombongan itu.
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
Dalam perkaranya, Lukas dijerat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi kasus yang menjerat Lukas ini. Namun diduga, salah satu sangkaannya ialah Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
PPATK menemukan sejumlah transaksi tak wajar Lukas Enembe. Termasuk pembelian jam mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar. Padahal laporan harta kekayaan hanya Rp 33 miliar.
MAKI mencatat Lukas Enembe diduga pernah bermain judi di kasino di Singapura, Malaysia, hingga Filipina. Pengacara mengakui soal kasino di Singapura. Disebut bahwa itu bentuk refreshing di sela menjalani perawatan kesehatan.
Belakangan muncul pula informasi soal dugaan aliran uang ke kasino di Australia. Pihak pengacara Lukas Enembe belum berkomentar mengenai hal tersebut.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua. Namun demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT