KPK Panggil Pengusaha dalam Kasus Mafia Peradilan

17 Februari 2020 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil seorang pengusaha bernama Paulus Welly Afandy sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus mafia peradilan yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (17/2).
Dalam perkaranya, Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Riezky dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk mengurus perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
ADVERTISEMENT
KPK juga telah menetapkan ketiganya sebagai DPO. Sebab mereka mangkir dari seluruh panggilan KPK sebagai tersangka maupun saksi.