KPK Panggil Politikus Golkar Marcus Mekeng Terkait Kasus Sofyan Basir

8 Mei 2019 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng.. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng.. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Marcus Mekeng, dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mekeng diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (8/5).
Selain memanggil Mekeng, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dalam perkara ini.
Para saksi itu yakni Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono; Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial; SVP wilayah Jakarta PT BNI, Yanar Siswanto; Kepala Cabang PT Bank Mandiri, Eferlina; Dadang Suryadi; serta eks Wakil Ketua Komisi VII dari Golkar yang juga terpidana dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih.
KPK menetapkan status tersangka kepada Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold, Johanes Budisutrisno Kotjo.
ADVERTISEMENT
Penetapan itu dilakukan usai sebelumnya KPK mencermati adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, sebagai anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.