news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Protokoler Menpora Terkait Kasus Dugaan Suap Imam Nahrawi

1 Oktober 2019 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil protokoler Menteri Pemuda dan Olahraga bernama J. Bambang. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Menpora Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan Bambang, terdapat satu saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK, yakni staf biro keuangan Kemenpora, Maman F.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi, Selasa (1/10).
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahul Ulum, asisten pribadinya. KPK menduga keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
Selain itu, keduanya juga diduga menerima sejumlah uang terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatan selaku Menpora. Total uang yang diduga diterima keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.
Saat ini, baik Imam danUlum sudah ditahan oleh penyidik KPK.