KPK Panggil Putri Nurhadi dalam Kasus Mafia Peradilan

13 Februari 2020 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil putri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, sebagai saksi. Rizqi akan diperiksa dalam kasus mafia peradilan di MA 2011-2016.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (13/2).
Rizqi merupakan istri dari menantu Nurhadi yang juga tersangka dalam perkara ini, Rezky Herbiyono.
Sebelum Rizqi, keluarga Nurhadi yakni istrinya, Tin Zuraida, telah dipanggil KPK pada Rabu (11/2) lalu. Namun Tin mangkir dari panggilan tersebut.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil pihak swasta, Tania Clarissa Irawan dan Albert Christian Kairupan, sebagai saksi.
Terkait perkara mafia peradilan, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
ADVERTISEMENT
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.