KPK Panggil Putri Nurhadi Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan

18 Januari 2021 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Putri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Satu per satu keluarga eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dipanggil KPK sebagai saksi kasus menghalangi penyidikan. Sebelumnya KPK memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida. Kini giliran putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, yang dipanggil KPK.
ADVERTISEMENT
Rizqi akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman yang diduga menyembunyikan Nurhadi selama buron.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Belum diketahui kaitan Rizqi di kasus perintangan penyidikan ini. Begitu pula materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan kepadanya.
Namun keluarga Nurhadi, termasuk Rizqi, disebut sempat berada di rumah sewaan di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat KPK menangkap eks Sekretaris MA itu. Rumah yang diduga jadi persembunyian itu disewa atas nama Ferdy yang merupakan mantan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Ferdy Yuman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Minggu (10/1). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Ferdy diduga menyewa rumah tersebut pada Februari 2020 senilai Rp 490 juta atas perintah Rezky.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Ferdy diduga berperan menyembunyikan Nurhadi selama menjadi buronan KPK. Ferdy ditangkap penyidik KPK di Malang, Jawa Timur.
Sementara Nurhadi merupakan tersangka kasus mafia peradilan bersama Rezky dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Suap diberikan oleh Hiendra terkait pengurusan perkara PT MIT serta gugatan terhadap dirinya secara pribadi di pengadilan.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun suap yang diberikan totalnya berjumlah Rp 45.726.955.000. Suap itu dilakukan dalam 21 kali transfer baik melalui rekening Rezky maupun rekening lain. Transfer pertama terjadi pada 22 Mei 2015 sementara yang terakhir pada 5 Februari 2016.
ADVERTISEMENT
Nurhadi turut didakwa menerima gratifikasi selama kurun 2014-2017. Gratifikasi itu terkait jabatannya selaku Sekretaris MA dari para pihak berperkara di pengadilan.
Para pihak pemberinya yakni Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jumlah gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi jumlahnya mencapai Rp 83.013.955.000.
Sidang Nurhadi dan Rezky masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.