KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Izin Impor Bawang

15 November 2019 10:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Dhamantra, eks anggota DPR dari PDIP yang juga tersangka kasus suap bawang putih. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Dhamantra, eks anggota DPR dari PDIP yang juga tersangka kasus suap bawang putih. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, untuk diperiksa sebagai saksi. Indra akan diperiksa dalam perkara penyidikan dugaan suap terkait izin impor bawang putih dengan tersangka Nyoman Dhamantra.
ADVERTISEMENT
Dhamantra ialah mantan anggota Komisi VI DPR. Ia berasal dari fraksi PDIP.
"Kami panggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (15/11).
I Nyoman Dhamantra, eks anggota DPR dari PDIP yang juga tersangka kasus suap bawang putih. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam perkaranya, Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
Dhamantra diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai Rp 2 miliar.
Terkait perkaranya, Dhamantra pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai ada cacat prosedur terkait proses penahanan dan penetapannya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim memutuskan menolak gugatan Dhamantra. Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan pun tetap berlanjut.