KPK Panggil Sekretaris Dewan Komisaris Pertamina Terkait Kasus LNG

2 Desember 2022 14:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil Sekretaris Dewan Komisaris (Dekom) PT Pertamina, Priska Sufhana. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2014.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Priska Sufhana dipanggil dalam kapasitas saksi. Namun Ali tidak menjelaskan lebih jauh meteri apa yang akan digali dari Priska dan kaitannya dalam kasus ini.
Ali hanya menyebutkan, Priska dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Jumat (2/12).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi JL. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
KPK memang tengah menyidik kasus impor LNG pada tahun 2011-2021. Sudah ada tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini. Namun hingga saat ini, KPK belum membeberkan konstruksi dan identitas tersangkanya.
Kendati begitu, dalam perkara ini turut disebut nama Karen Agustiawan selalu pimpinan Pertamina periode Februari 2009 hingga Oktober 2014. Karen dicegah keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahannya berlangsung hingga 8 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, saat meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam proses penyidikannya, KPK sudah dua kali datang ke Pertamina terkait kasus ini, yakni pada Senin (13/6) dan Selasa (14/6). Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membenarkan soal adanya petugas dari KPK itu. Menurut dia, petugas KPK mendatangi Sekretariat Dewan Komisaris untuk meminta data.
"Yang saya tahu tadi Sesdekom, ke kantor, karena ada dari KPK minta data," kata Ahok saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).
Meski demikian, Ahok tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai data apa yang diminta oleh KPK. Ia hanya menyebut bahwa Pertamina akan kooperatif dengan KPK.
"Kami mendukung seluruh proses oleh KPK," ujar Ahok.
Kejaksaan Agung sempat turut menangani perkara di Pertamina ini. Yani terkait dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan liquefied natural gas (LNG) Portofolio di PT Pertamina (Persero) sejak 22 Maret 2021. Perkara itu sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung.
ADVERTISEMENT
Namun, Kejagung mendapatkan informasi bahwa KPK pun sedang mengusut perkara yang sama. Akhirnya, kasus ini diputuskan untuk ditangani oleh KPK.
Terkait pencegahan serta penyidikan kasus ini, Karen Agustiawan belum berkomentar.