KPK Panggil Sekretaris DPD NasDem Lampung Tengah Terkait Suap Bupati

12 Maret 2019 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Sekretaris DPD Partai NasDem Lampung Tengah, Paryono, sebagai saksi. Paryono akan diperiksa terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Ia diperiksa untuk tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (12/3).
Selain memanggil Paryono, penyidik KPK juga memanggil 3 saksi lainnya yakni Ketua Pemuda NasDem Kabupaten Pringsewu Sony Adiwijaya, PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah A Ferizal, dan seorang swasta Darius Hartawan.
Dalam perkara ini, Mustafa yang pernah menjabat Ketua DPW NasDem Lampung itu diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar guna pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Suap itu juga untuk pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Empat anggota DPRD Lampung Tengah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai pihak penerima suap.
ADVERTISEMENT
Empat orang itu yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Berdasarkan pengembangan, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK berkeyakinan uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa itu digunakannya untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.