news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Sofyan Basir Sebagai Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1

24 Mei 2019 9:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kiri) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esni
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kiri) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esni
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir, sebagai tersangka. Sofyan akan diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU-MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Kita jadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (24/5).
KPK pun berharap agar nantinya Sofyan dapat hadir untuk memenuhinya. "Kami harap yang bersangkutan bisa datang," ucap Febri.
Ini merupakan pemeriksaan tersangka yang kedua untuk Sofyan. Sebelumnya Sofyan telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin 6 Mei lalu.
KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Penetapan itu dilakukan setelah KPK mencermati adanya peran aktif Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni Saragih (mantan wakil ketua VII) dan Idrus Marham menerima suap dari Kotjo.
Dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih, Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
Sofyan mengakui pertemuan itu benar adanya, salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya. Tapi menurut dia, pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.
ADVERTISEMENT