KPK Panggil Sopir Bernama Darwis, Diduga Tahu soal Kasus Lukas Enembe

24 Maret 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil seorang sopir bernama Darwis. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/3).
Belum diketahui keterkaitan Darwis dalam kasus Lukas Enembe. Namun, diduga ia mengetahui soal kasus tersebut sehingga diperiksa sebagai saksi.
Beberapa waktu lalu, KPK pernah memeriksa seorang tukang cukur bernama Beni. Ia merupakan tukang cukur langganan Lukas Enembe.
Diduga, ia tak hanya sekadar tukang cukur. KPK pernah mendapat informasi bahwa Lukas Enembe pernah memerintahkan Beni pergi ke Singapura. Belum ada penjelasan lebih lanjut soal tujuan perintah tersebut.
"Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Terkait Singapura, Lukas Enembe disebut pernah bermain kasino di sana. Menurut pengacara Enembe lainnya, Renwarin, kliennya saat itu hanya sekadar berlibur saja.
Meski demikian, Renwarin membantah bahwa Lukas pernah menyetor uang hingga Rp 560 miliar kasino. PPATK yang mengungkap soal adanya setoran itu.
Pria diduga tukang cukur langganan Lukas Enembe bernama Budi Hermawan alias Beni di depan sebuah kasino. Foto: Dok. Istimewa
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Gubernur Papua dua periode itu diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
KPK sejauh ini sudah menyita aset dan uang Enembe. Mulai dari uang sekitar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta SGD 31.559 miliknya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, cincin, batu mulia, dan 4 unit mobil. Melihat sejumlah harta yang sudah disita KPK, diduga uang hasil pidana yang diterima oleh Enembe lebih dari itu dugaan awal penerimaan suap dan gratifikasi.
Terkait kasus ini, pihak Lukas Enembe membantah sangkaan KPK.