KPK Panggil Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN Suherlan

30 Juli 2019 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil tenaga ahli DPR dari Fraksi PAN, Suherlan. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka NPS (Natan Pasomba)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (30/7).
Suherlan sudah pernah beberapa kali dipanggil terkait kasus ini. Ia diduga mengetahui mengenai perkara ini.
KPK menjerat dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni anggota DPR dari fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
KPK menduga Natan telah menyuap politikus PAN itu terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Jumlah uang suap yang diduga diterima Sukiman sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 atau setara Rp 307.120 juta (kurs Rp 13.960). Sehingga total suap yang diduga diterima Sukiman sebesar Rp 2,95 miliar.
ADVERTISEMENT
Penyidik sempat melakukan rekonstruksi di kediaman dinas Sukiman terkait kasus ini. KPK menduga, ada rangkaian pemberian suap yang terjadi di sana.