KPK Panggil Ulang Putra Yasonna Laoly Selasa 12 November

11 November 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly melambaikan tangan saat tiba Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly melambaikan tangan saat tiba Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/
ADVERTISEMENT
Putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan surat panggilan belum diterima.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yamitema pada Selasa (12/11) besok.
"Surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan dan pemeriksaan mudah-mudahan dijadwalkan ulang besok," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Putra Yasonna Laoly sejatinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Ia akan diperiksa dalam kapasitas Direktur PT Kani Jaya Sentosa dalam perkara dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.
Disinggung mengenai materi pemeriksaan dan kaitan Yamitema dalam perkara itu, Chrystelina belum merinci. Ia menyebut hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan.
"Terkait hasil pemeriksaan biasanya kita dapat informasi setelah pemeriksaan terhadap saksi. Jadi nanti akan diinfokan kembali usai pemeriksaan," kata dia.
Yamitema Tirtajaya Laoly. Foto: Instagram/@tema.laoly
Sebelumnya Yasonna Laoly mengatakan anaknya sudah memberi tahu soal panggilan itu. Namun, Yamitema belum secara langsung menerima surat panggilan itu.
ADVERTISEMENT
Yasonna menyebut surat panggilan terhadap Yamitema dikirim KPK ke Medan. Padahal Yamitema berada di Jakarta.
Sehingga menurut Yasonna, Yamitema tak memenuhi panggilan tersebut lantaran surat panggilan belum diterima.
"Saya bilang, sudah kirim saja surat ke KPK, mendapat informasi begini. Nanti kalau dapat panggilan yang dapat hardcopy-nya, dia akan datang," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).
Dalam kasus ini, Dzulmi diduga menerima uang total sebesar Rp 580 juta dari Isa Ansyari. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap.
Wali kota Medan Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu ialah guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.
ADVERTISEMENT
Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan. Dalam masa perpanjangan liburan itu, Dzulmi juga diduga didampingi Kasubbag Protokol Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar.