KPK Panggil Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Terkait Kasus Nurdin Abdullah

23 Maret 2021 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
 Foto: Eny Immanuella Gloria
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Eny Immanuella Gloria
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK terhadap adik kandung Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu. Namun dipastikan masih terkait dengan dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada 2020-2021.
Gus Ipul, Anas, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Selain memanggil Andi, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Andi Gunawan; Petrus Yalim; dan Thiawudy Wikarso. Ketiganya juga akan diperiksa untuk Nurdin Abdullah.
Dalam kasusnya, Nurdin Abdullah diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Suap diduga terkait pengerjaan proyek wisata Bira.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Nurdin Abdullah diduga menerima suap itu melalui Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto, sudah dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Selain diduga menerima suap, Nurdin Abdullah juga dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja pemberi uang dan keterkaitannya.