KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta Terkait Kasus Mafia Tanah di Jaktim

3 Juni 2021 12:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta Lusiana Herawati sebagai saksi. Ia akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Perumda Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6).
Lusiana juga merupakan Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta pada 2019.
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Sementara, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah:
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan 4 tersangka. Pembelian tanah tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan sehingga merugikan negara Rp 152,5 miliar.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; dan PT AP sebagai korporasi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. Namun demikian, kerja sama tersebut diduga melawan hukum, yakni: