KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Lampung Utara Terkait Suap Bupati

10 Januari 2020 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Lampung Utara, Arnol Alam. KPK memanggil Arnol sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Keterangan Arnol dibutuhkan penyidik dalam proses perlengkapan berkas tersangka Raden Syahril. Dia merupakan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Raden Syahril)," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Selain memanggil Arnol, penyidik KPK pun turut mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga nama lain sebagai saksi. Mereka ialah Samsir selaku mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara; Sri Widodo selaku mantan Plt Bupati Lampung; serta Desyadi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara.
Bupati Non Aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berjalan memasuki gedung KPK uituk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR; Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan; serta dua orang swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
ADVERTISEMENT
Agung bersama Syahril, Syahbuddin, dan Hendri, diduga menerima suap dari Chandra dan Hendra. Suap yang diberikan diduga lebih dari Rp 1,24 miliar.
Suap diduga terkait proyek di dua dinas, yakni Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya di Rumah Dinas Bupati. Penyidik mengamankan uang sebesar Rp 90.745.930 dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan itu.