KPK Panggil Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, dalam Kasus Dugaan Suap Proyek

12 Agustus 2020 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil tiga saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017. Ketiganya diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (12/8).
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, membeberkan saksi-saksi yang dipanggil yakni Wali Kota Banjar, Ade UU Sukaesih; mantan Kepala DPPKAD Kota Banjar yang juga Plt Sekda Kota Banjar pada 2017, Yuyung Muluasungkawa; dan Direktur PT Cahaya Kristal Putra, Dadang Alamsyah.
"Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Jabar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Ali dalam keterangannya.
Belum diketahui apa saja yang akan didalami penyidik kepada para saksi tersebut. Namun masih berkaitan dengan perkara dugaan rasuah di PUPR Kota Banjar tersebut.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
KPK memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun 2012-2017. KPK juga telah menetapkan tersangka di perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, tersangka belum diumumkan karena kebijakan KPK yang baru. KPK baru mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini jika sudah ditangkap.