KPK Pantau Fakta Sidang soal USD 30 Ribu yang Diterima Menag Lukman

27 Juni 2019 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK turut memantau persidangan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Salah satu fakta sidang yang dipantau KPK ialah soal uang USD 30 ribu yang diduga diterima Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam persidangan baik yang dihadiri oleh Menteri Agama sebagai saksi ataupun pihak yang lainnya, kami mencatat beberapa poin-poin yang krusial," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/6).
Lukman dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu kesaksian yang diungkapkan politikus PPP itu terkait uang USD 30 ribu yang disita KPK dari ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menurut Lukman, uang itu berasal dari mantan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi, Syekh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy dan Kepala Atase Agama Kedubes Arab Saudi, Syekh Saad Bin Husein An Namasi.
Menurutnya, uang itu sebagai rasa terimakasih Kedutaan Arab atas suksesnya penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang digelar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Febri pun memastikan pihaknya belum menerima laporan dari Lukman terkait penerimaan uang tersebut. Menurut Febri, seharusnya Lukman melaporkan uang itu paling lama 30 hari kerja sejak diterima.
"Kalau ada penerimaan gratifikasi maka wajib melaporkan selama 30 hari kerja. Namun karena ini masuk dalam fakta persidangan jadi kita sama-sama menunggu bagaimana perkembangan lebih lanjut dalam proses persidangan," sambungnya.