KPK Pasang Plang Penyitaan di 6 Bidang Tanah Diduga Milik Nurdin Abdullah

18 Juni 2021 21:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK pasangi plang sejumlah aset di Sulawesi Selatan terkait kasus Nurdin Abdullah. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK pasangi plang sejumlah aset di Sulawesi Selatan terkait kasus Nurdin Abdullah. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penyitaan terhadap 6 bidang tanah di Dusun Arra Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 6 bidang tanah tersebut diduga milik dari Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemasangan plang penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (17/6). Adapun 6 bidang tanah itu diduga terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Nurdin.
"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/6).
KPK pasangi plang sejumlah aset di Sulawesi Selatan terkait kasus Nurdin Abdullah. Foto: KPK
Dalam kasus ini, Nurdin dijerat tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Nurdin turut diduga menerima Rp 5,4 miliar dari beberapa pihak kontraktor untuk memuluskan sejumlah proyek tersebut.
Salah satunya yakni Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto. Suap diterima melalui Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Suap diduga terkait pengerjaan proyek wisata Bira.
KPK pasangi plang sejumlah aset di Sulawesi Selatan terkait kasus Nurdin Abdullah. Foto: KPK
Agung saat ini tengah menjalani persidangan. Dikutip dari Antara, Agung didakwa memberi suap kepada Nurdin sebanyak dua kali yakni awal tahun 2019 dan awal Februari 2021. Suap pertama nilainya SGD 150 ribu sementara kedua yakni Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang itu disebut sebagai pelicin sejumlah proyek agar Agung menang tender di Pemprov Sulsel. Atas perbuatannya, ia didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.