Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018)

KPK Pelajari Laporan MAKI soal Kasus Jaksa Pinangki, Termasuk Inisial 'JA'

17 September 2020 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus Djoko Tjandra kepada KPK pada Rabu (16/9). MAKI menyatakan laporan yang diserahkan ke KPK disertai bukti kode-kode maupun inisial pihak-pihak yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bukti tersebut didapat dari informannya yang berisi dugaan percakapan beserta inisial-inisial sejumlah orang.
Seperti dugaan percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking soal kode 'Bapakmu-Bapakku' serta istilah 'King Maker'. Tak hanya itu, dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, terdapat inisial 'JA' dalam dugaan percakapan WhatsApp (WA) antara Pinangki dan Anita.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan laporan MAKI tersebut bakal dipelajari, termasuk soal inisial 'JA'. Sehingga nantinya diketahui apakah ada dugaan pihak yang terlibat namun belum diusut Kejagung dan Polri.
"Aparat penegak hukum hukum dalam pemberantasan korupsi, termasuk KPK, tentu saja berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut," ujar Nawawi kepada wartawan, Kamis (17/9).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Nawawi menyatakan, UU Pemberantasan Tipikor telah memberi ruang kepada masyarakat untuk berperan serta mencegah dan memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
"Peran serta itu ditegaskan dalam Pasal 41 (UU Tipikor) dapat berwujud seperti hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Termasuk di dalamnya hak untuk menyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sehingga, menurut Nawawi, seharusnya seluruh aparat penegak hukum tidak mengabaikan begitu saja laporan dari masyarakat.
"Atas dasar amanah UU tersebut, seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pmberantasan korupsi, tidak begitu saja mengenyampingkan segala data, informasi, saran, dan masukan dari masyarakat karena itu memang amanah UU," ucapnya.
Nawawi sebelumnya menyatakan, apabila setelah laporan masyarakat ditelaah ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diusut Kejagung dan Polri, KPK bakal langsung menanganinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang bisa ditangani adalah terhadap pihak-pihak lain yang diduga dan memiliki bukti-bukti keterlibatan dengan perkara tersebut tapi tidak ditindaklanjuti oleh instansi-instansi tersebut," kata Nawawi.
Pinangki Sirna Malasari. Foto: Instagram/@pinangkit
Sementara mengenai inisial 'JA', Boyamin enggan menjelaskan lebih lanjut, termasuk isi percakapan. Ia hanya meminta KPK untuk mengecek kebenaran dari bukti yang diserahkan.
"Saya tidak berani menjelaskan menguraikan inisial itu siapa-siapa. Maka ini saya serahkan kepada KPK. Nanti tugas KPK untuk dalami bahan itu karena punya kewenangan dan punya kemampuan berkaitan dengan telekomunikasi," papar Boyamin.
Meski demikian, Boyamin pernah mengatakan Pinangki diduga pernah menyatakan kepada Anita akan mengantar seseorang berinisial R. Ia meminta KPK mendalami dugaan tersebut.
"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," kata Boyamin.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten