Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
KPK: Pencabutan Pedoman Pemeriksaan Jaksa Sesuai Semangat Pemberantasan Korupsi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pencabutan pedoman itu setelah mendapat kritik sejumlah pihak, termasuk dari Wakil Ketua KPK , Nawawi Pomolango.
Nawawi mengapresiasi sikap responsif Jaksa Agung yang langsung mencabut pedoman tersebut. Ia menilai pencabutan itu sesuai semangat pemberantasan korupsi.
"Dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik, dan di sisi lain menujukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," ujar Nawawi kepada wartawan, Rabu (12/8).
Nawawi menyatakan, penegak hukum harus selalu terbuka dan mendengar setiap masukan atau kritik masyarakat. Sehingga bila ada kebijakan yang tidak tepat, harus segera diambil tindakan.
"Instrumen perundangan tipikor kita telah memberi tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Jadi sangat tepatlah kalau aparat penegak hukum khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan masyarakat," jelasnya.
Adapun Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan alasan pencabutan lantaran pedoman tersebut menimbulkan disharmoni antar bidang tugas.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Hari menegaskan pedoman itu secara resmi belum dikeluarkan Biro Hukum Kejaksaan Agung. Sehingga beredarnya pedoman tersebut di media sosial WhatsApp diduga dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," tegasnya.