news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: Penjara Belum Beri Efek Jera Koruptor, Pendidikan Korupsi Harus dari Dini

1 November 2022 13:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana (tengah) saat acara Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi DIY di Hotel Grand Keisha, Kabupaten Sleman, Selasa (1/11). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana (tengah) saat acara Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi DIY di Hotel Grand Keisha, Kabupaten Sleman, Selasa (1/11). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan bahwa selama ini penjara belum bisa memberi efek jera bagi koruptor. Hal ini terbukti dengan berulangnya kasus korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Wawan menyebut sejak 2004 hingga 2021, sekitar 1.363 orang sudah ditangkap KPK dan dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi. Namun nyatanya kasus korupsi tetap saja ada.
"Tidak berkurang (malah) bertambah-tambah. Tujuan kita memenjarakan itu untuk efek jera bagi yang koruptornya tadi dan bagi orang-orang yang belum tertangkap, jadi ada rasa takut untuk korupsi. Tapi nyatanya enggak juga itu, (malah) bertambah-tambah," kata Wawan saat membuka Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi DIY di Hotel Grand Keisha, Kabupaten Sleman, Selasa (1/11).
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana (tengah) saat acara Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi DIY di Hotel Grand Keisha, Kabupaten Sleman, Selasa (1/11). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Wawan menjelaskan bahwa kedeputian yang dipimpinnya ini menerapkan strategi pendidikan untuk mengupayakan bagaimana nilai-nilai integritas dan nilai-nilai antikorupsi.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi ini harus dimulai dari PAUD sampai menjelang maut.
Wawan menuturkan tidak jarang pula orang yang melakukan korupsi adalah orang yang paham antikorupsi. Wawan mencontohkan ada gubernur yang tiap tahun mendapat penghargaan antikorupsi, tetapi nyatanya dia juga melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Orang yang punya penghargaan korupsi aja tertangkap, apalagi yang enggak punya penghargaan, apalagi awam terhadap antikorupsi," tuturnya.
"Kami mencoba dari kedeputian kami bagaimana masuk ke ranah-ranah publik ini dari PAUD tadi sampai menjelang maut. Satu jam sebelum meninggal mungkin dia masih sempat tanda tangan atau sempat menginstruksikan sesuatu," jelas Wawan.
Di sekolah-sekolah, menurut Wawan, pendidikan antikorupsi akan masuk melalui kurikulum pendidikan antikorupsi. DIY disebut merupakan salah satu yang sudah menerapkan hal itu.
Sementara itu, di perguruan tinggi, KPK telah bekerja sama dengan Ditjen Dikti Kemendikbud untuk menerapkan pendidikan antikorupsi di kampus.
"Tapi kalau untuk daerah untuk yang namanya pendidikan dasar menengah itu enggak bisa pakai MoU dari Kementerian Pendidikan, harus ada perda. Alhamdulillah Yogya sudah membuat itu perda, sampai kabupaten kota sudah diimplementasikan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT