news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Zumi Zola

21 Maret 2019 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jambi terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018. Kasus tersebut menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola dan 12 orang anggota DPRD Jambi.
ADVERTISEMENT
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD (Jambi) lainnya sebagai saksi untuk 13 tersangka (anggota DPRD Jambi dan seorang swasta) yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (21/3).
Keempat anggota DPRD Jambi yang diperiksa adalah Salam, Hasan Ibrahim, Bambaning Bayu, dan Hilalatil Badri.
"Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi pagi ini," kata Febri.
Pemeriksaan keempat anggota DPRD Jambi ini bukan pertama kalinya. KPK sebelumnya juga telah memeriksa 22 anggota DPRD Jambi di kasus tersebut.
Zumi Zola usai diperiksa di KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KPK sebelumnya menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Yakni Cornelis Buston selaku Ketua DPRD, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD, dan Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III.
ADVERTISEMENT
Kemudian, anggota DPRD Sufardi Nurzain dari Fraksi Golkar, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, serta Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra. Selanjutnya ada juga anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi dari Fraksi PDIP, Gusrizal dari Fraksi Demokrat, Effendi Hatta dari Fraksi Golkar.
Selain 12 anggota DPRD Jambi, pihak swasta bernama Asiang pun turut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.
12 anggota DPRD Jambi itu diduga menerima uang ketok palu hingga Rp 16,5 miliar dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Besaran uang yang diterima beragam, tergantung peran mereka.
Sementara, Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara karena terbukti menyuap anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT