KPK Periksa 5 PNS Sulsel Dalami Perintah Nurdin Abdullah Menangkan Kontraktor

14 Maret 2021 17:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Gubernur Nonaktif  Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah  (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (5/3). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (5/3). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK terus mendalami keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Terbaru penyidik KPK memeriksa lima saksi dari unsur PNS Pemprov Sulsel pada Sabtu (13/3).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami keterangan lima saksi itu terkait lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ali menyebut penyidik KPK menemukan adanya indikasi perintah dari Nurdin kepada Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, untuk memenangkan salah satu kontraktor yang dikehendaki Nurdin.
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh Tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/3).
Lima saksi dari unsur PNS Pemprov Sulsel yang diperiksa penyidik KPK itu yakni Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dan gratifikasi dari beberapa kontraktor lain.
Nama Agung Sucipto juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, juga menjadi sebagai tersangka. Edy diduga berperan sebagai perantara suap dari Agung ke Nurdin Abdullah.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Agung selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.